Kebebasan menyampaikan pendapat di indonesia dimulai pada masa pemerin terjemahan - Kebebasan menyampaikan pendapat di indonesia dimulai pada masa pemerin Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Kebebasan menyampaikan pendapat di

Kebebasan menyampaikan pendapat di indonesia dimulai pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang menetapkan orang bebas mengemukakan pendapatnya dimuka umum. Undang-undang yang berkaitan dengan hal itu adalah UU No. 19 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Bab III undang-undang tersebut, diterangkan tentang hak dan kewajiban para pengunjuk rasa.
Bab III UU No.19 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal 5
“Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak:
a. Untuk mengeluarkan pikiran secara bebas.
b. Memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 6
warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Pasal 7
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah dengan kewajibanan bertnggung jawab untuk:
a. Melindungi Hak Asasi.
b. Mengahrgai Asas legalitas.
c. Mengahargai prinsp praduga tak bersalah.
d. Menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Pasal 9 ayat 1
Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dermonstrasi.
b. Pawai.
c. rapat umum.
d. mimbar bebas.
Pasal 9 ayat 2
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. Pada hari besar nasional.

Pasal 9 ayat 3
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, alau penanggung jawab kelompok.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Kebebasan menyampaikan pendapat di indonesia dimulai pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie yang menetapkan orang bebas mengemukakan pendapatnya dimuka umum. Undang-undang yang berkaitan dengan hal itu adalah UU No. 19 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Bab III undang-undang tersebut, diterangkan tentang hak dan sebenarnya para pengunjuk rasa.
Bab III UU No.19 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal 5
"Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum dilakukan:
a. Untuk mengeluarkan pikiran secara bebas.
b. Memperoleh perlindungan hukum."
Pasal 6
warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Pasal 7
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah dengan kewajibanan bertnggung jawab untuk:
a. Melindungi Hak Asasi.
b. Mengahrgai Asas legalitas.
c. Mengahargai prinsp praduga tak minutes.
d. Menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat dilakukan berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Pasal 9 ayat 1
mungil penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dermonstrasi.
b. Pawai.
c. rapat umum.
d. mimbar bebas.
Pasal 9 ayat 2
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali:
a. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadat. Instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek penting nasional;
b. Pada hari besar nasional.

Pasal 9 ayat 3
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
2. Setiap secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, alau penanggung jawab kelompok.
3. Setiap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai tlah diterima oleh Polri setempat.
4. Setiap secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

kemerdekaan Pembatasan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1998 seperti tlah dijelaskan di atas.

Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dimulai iB Masa pemerintahan Presiden BJ Habibie Yang menetapkan orangutan prabayar bebas mengemukakan pendapatnya dimuka Umum. Undang-undang Yang berkaitan Artikel Baru HAL ITU adalah UU No 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. IB Bab III undang-undang tersebut, diterangkan tentang hak Dan assets para pengunjuk rasa.
Bab III UU No.19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Pasal 5
"Warga Negara Yang menyampaikan pendapat dimuka Umum berhak:
a. Untuk mengeluarkan prabayar bebas Pikiran secara.
b. . Memperoleh perlindungan hukum tersebut "
Pasal 6
Warga Negara Yang menyampaikan pendapat di Muka Umum berkewajiban Dan bertanggung Jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak kebebasan LAIN orangutan.
b. Menghormati Aturan-aturan moral yang Yang yang tidak diakui hukum tersebut.
c. Menaati hukum tersebut Dan KETENTUAN peraturan perundang-Undangan Yang berlaku.
d. Umum. Menjaga Dan menghormati keamanan Dan ketertiban
e. Menjaga keutuhan Dan Persatuan Bangsa.
Pasal 7
Warga Negara Yang menyampaikan pendapat di Muka Umum Diposkan oleh Warga Negara, aparatur Pemerintah Secara Artikel Baru kewajibanan bertnggung Jawab untuk:
a. Melindungi Hak ASASI.
b. Mengahrgai Asas Legalitas.
c. Mengahargai prinsp praduga tak bersalah.
d. . Pengamanan Menyelenggarakan
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan Serta secara bertanggung Jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di Muka Umum dapat berlangsung secara Aman, tertib, Dan Damai.
Pasal 9 ayat 1
Bentuk penyampaian pendapatdi Muka urnum dapat dilaksanakan Artikel Baru:
a. unjuk rasa atau dermonstrasi.
b. Pawai.
c. Umum rapat.
d. mimbar prabayar bebas.
Pasal 9 ayat 2
Penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1). dilaksanakan di TEMPAT-TEMPAT
untuk Umum Terbuka. kecuali:
a. Di Lingkungan Istana kepresidenan, TEMPAT ibadah. Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau laut, STASIUN Kereta Api. terminal angkutan Darat, Dan obyek-obyek penting pendidikan nasional;
b. IB Hari Besar pendidikan nasional. Pasal 9 ayat 3 Pelaku atau PESERTA penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) Dilarang membawa Benda-Benda Yang dapat membahayakan keselamatan Umum. Pasal 10 1 Penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 Dalam, Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. 2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) Diposkan oleh Yang disampaikan bersangkutan, Pemimpin, Alau penanggung Jawab nama kelompok. 3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (Tiga Kali doa puluh Empat) jam sebelum Kegiatan dimulai telah diterima Diposkan Polri setempat. 4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) regular tidak berlaku BAGI Kegiatan ilmiah di Dalam, Kampus Dan Kegiatan keagamaan. Pembatasan Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara prabayar bebas Dan bertanggung Jawab tertulis Dalam, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 UU Dan Nomor 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di Atas.











Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: