Kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dimulai iB Masa pemerintahan Presiden BJ Habibie Yang menetapkan orangutan prabayar bebas mengemukakan pendapatnya dimuka Umum. Undang-undang Yang berkaitan Artikel Baru HAL ITU adalah UU No 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. IB Bab III undang-undang tersebut, diterangkan tentang hak Dan assets para pengunjuk rasa.
Bab III UU No.19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Pasal 5
"Warga Negara Yang menyampaikan pendapat dimuka Umum berhak:
a. Untuk mengeluarkan prabayar bebas Pikiran secara.
b. . Memperoleh perlindungan hukum tersebut "
Pasal 6
Warga Negara Yang menyampaikan pendapat di Muka Umum berkewajiban Dan bertanggung Jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak kebebasan LAIN orangutan.
b. Menghormati Aturan-aturan moral yang Yang yang tidak diakui hukum tersebut.
c. Menaati hukum tersebut Dan KETENTUAN peraturan perundang-Undangan Yang berlaku.
d. Umum. Menjaga Dan menghormati keamanan Dan ketertiban
e. Menjaga keutuhan Dan Persatuan Bangsa.
Pasal 7
Warga Negara Yang menyampaikan pendapat di Muka Umum Diposkan oleh Warga Negara, aparatur Pemerintah Secara Artikel Baru kewajibanan bertnggung Jawab untuk:
a. Melindungi Hak ASASI.
b. Mengahrgai Asas Legalitas.
c. Mengahargai prinsp praduga tak bersalah.
d. . Pengamanan Menyelenggarakan
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan Serta secara bertanggung Jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di Muka Umum dapat berlangsung secara Aman, tertib, Dan Damai.
Pasal 9 ayat 1
Bentuk penyampaian pendapatdi Muka urnum dapat dilaksanakan Artikel Baru:
a. unjuk rasa atau dermonstrasi.
b. Pawai.
c. Umum rapat.
d. mimbar prabayar bebas.
Pasal 9 ayat 2
Penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1). dilaksanakan di TEMPAT-TEMPAT
untuk Umum Terbuka. kecuali:
a. Di Lingkungan Istana kepresidenan, TEMPAT ibadah. Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau laut, STASIUN Kereta Api. terminal angkutan Darat, Dan obyek-obyek penting pendidikan nasional;
b. IB Hari Besar pendidikan nasional. Pasal 9 ayat 3 Pelaku atau PESERTA penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) Dilarang membawa Benda-Benda Yang dapat membahayakan keselamatan Umum. Pasal 10 1 Penyampaian pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 Dalam, Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. 2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) Diposkan oleh Yang disampaikan bersangkutan, Pemimpin, Alau penanggung Jawab nama kelompok. 3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (Tiga Kali doa puluh Empat) jam sebelum Kegiatan dimulai telah diterima Diposkan Polri setempat. 4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) regular tidak berlaku BAGI Kegiatan ilmiah di Dalam, Kampus Dan Kegiatan keagamaan. Pembatasan Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara prabayar bebas Dan bertanggung Jawab tertulis Dalam, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 UU Dan Nomor 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di Atas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..