Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pribadi dan rahasia!!SALING PERJANJIAN NON-DISKLOSURPerjanjian ini tanggal 10 Februari 2015.ANTARA: PT. Tedco Agri Makmur perusahaan terorganisir dan ada di bawah hukum Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Perkantoran Arkadia Tower F Lantai 6 #603-604. Jalan TB Simatupang Kav 88 Jakarta Selatan. ("Furnishing Partai");DANPT. Raja Tepung Indonesia, sebuah perusahaan yang sepatutnya didirikan di bawah hukum Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Jl. Cikatomas II No.19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 ("menerima Partai"). setiap "Pesta" atau bersama-sama "para pihak";SEDANGKAN:A. untuk tujuan mengevaluasi potensi investasi oleh Partai menerima dalam partai Furnishing, mungkin diperlukan atau diinginkan untuk pesta ("Furnishing Partai") untuk mengungkapkan kepada pihak lain informasi rahasia ("menerima Partai"). Untuk kepentingan persetujuan ini, salah satu pihak dapat dianggap penerimaan atau Partai Furnishing.B. The pihak karena itu setuju untuk masuk ke dalam Perjanjian Non-Disclosure ini (ini "Perjanjian") sehubungan dengan informasi tersebut diungkapkan pada syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini. Sekarang itu adalah dengan ini menyetujui sebagai berikut:1 "perusahaan yang berafiliasi" berarti setiap anak perusahaan atau perusahaan induk dari pihak penerima atau entitas korporat yang pihak menerima atau induk perusahaan latihan kontrol; "Kontrol" berarti kepemilikan, langsung atau tidak langsung, kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan arah pengelolaan dan kebijakan perusahaan tersebut, baik melalui kepemilikan suara efek atau kontrak atau sebaliknya; "Informasi" berarti setiap informasi yang diungkapkan oleh pihak perabotan untuk pihak penerima atau salah satu dari perusahaan terafiliasi, Apakah diungkapkan secara lisan, secara tertulis atau dengan media lainnya, berhubungan dengan properti, aset, Bisnis, keuangan dan operasional perusahaan dan anak perusahaan, investasi dan rekan-rekan perusahaan; "Personil" berarti setiap Komisaris, Direktur, pejabat, karyawan, atau personel lain menerima partai yang telah atau cukup cenderung memiliki akses ke informasi; "Perwakilan" berarti setiap pihak ketiga penasihat (keuangan, hukum atau sebaliknya), konsultan, agen atau perwakilan lain menerima partai yang telah diberikan akses ke informasi oleh pihak menerima; "Tujuan khusus" berarti setiap diskusi bisnis, korespondensi atau negosiasi diadakan antara kedua belah pihak dalam proyek, atau tujuan tertentu lainnya yang para pihak dapat menyetujui secara tertulis dari waktu ke waktu harus ditutupi oleh kerahasiaan usaha yang tercantum di sini.2. penerimaan pihak mengakui dan setuju bahwa informasi rahasia, eksklusif kepada pihak Furnishing, bahwa pihak penerima tidak memiliki kepemilikan kepentingan di dalamnya apapun dan bahwa informasi akan diperlakukan oleh pihak menerima sebagaimana ditetapkan di bawah.3. consideration dari Partai Furnishing setuju untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak yang menerima, pihak penerima dengan ini tidak dapat ditarik kembali menyanggupi untuk:() tidak menggunakan informasi untuk tujuan apapun selain untuk tujuan khusus;(b) menyimpan semua informasi yang dimilikinya dan kontrol (subjek untuk hak untuk memberikan informasi tersebut ke personil, afiliasi perusahaan dan perwakilan di bawah ini), memegang informasi dalam keyakinan dan tidak mengungkapkan informasi apapun dari personil, afiliasi perusahaan atau perwakilan kecuali jika, dan hanya sejauh yang, pengungkapan tersebut diperlukan untuk kelanjutan tujuan khusus;(c) memastikan bahwa para personil, afiliasi perusahaan atau perwakilan yang menerima Partai mengungkapkan informasi tersebut menyanggupi untuk menjaga informasi rahasia pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini seolah-olah orang itu adalah pesta untuk itu;(d) mengambil, dan memastikan bahwa para personil, afiliasi perusahaan atau perwakilan yang menerima Partai mengungkapkan informasi tersebut diperlukan tindakan pencegahan dan membuat pengaturan tersebut secara wajar diperlukan untuk melindungi informasi tersebut dan menjaga rahasia; dan(e) tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga lainnya fakta bahwa diskusi berlangsung tentang tujuan khusus atau transaksi mungkin antara kedua pihak mengenai tujuan tertentu, atau salah satu syarat, ketentuan, fakta-fakta atau status yang berkaitan dengan transaksi tersebut mungkin, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak Furnishing kecuali jika tidak diperlukan atau dipaksa oleh hukum, peraturan , proses hukum atau aturan berlaku Peraturan organisasi, otoritas, agen atau tubuh termasuk, tanpa batasan, setiap daftar otoritas yang saham atau sekuritas lain milik pihak penerima (atau saham atau sekuritas lain milik perusahaan terafiliasi dengan pihak penerima) yang tercantum atau diperdagangkan atau harus terdaftar atau diperdagangkan atau pemerintah apapun atau peraturan organisasi , otoritas, lembaga atau badan atau organisasi, otoritas, badan atau tubuh dengan relev
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..