Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pada awal 2010 rancangan undang-undang pada hukum keluarga Muslim substantif mengusulkan kriminalisasi terdaftar perkawinan dan perkawinan unofficialpolygamous di Indonesia. Dalam perdebatan di media yang diikuti situati hukum saat inipada perkawinan tidak terdaftar dan tidak resmi poligami adalah sebagian besar diabaikan. Pada artikel ini kami berpendapat bahwa sanksi hukum yang memadai di tempat yang sudah dan kriminalisasi yang terdaftar perkawinan tidak diperlukan atau diinginkan. Sejarah hukum pendaftaran perkawinan di Indonesia menunjukkan bahwa dari waktu kolonial undang-undang belum masalah, tapi, lebih tepatnya, kombinasi dari kurangnya pengetahuan hukum antara registrar umum publik dan problematis resmi maupun tak resmi perkawinan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..