ARTICLE XDividends 1. Dividends paid by a company which is a resident  terjemahan - ARTICLE XDividends 1. Dividends paid by a company which is a resident  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

ARTICLE XDividends 1. Dividends pai

ARTICLE X
Dividends
1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other state.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company
paying the dividends is a resident and according to the laws of that State; but if a resident of the other
Contracting State is the beneficial owner of such dividends, the tax so charged shall not exceed:
(a) 10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial o
wner is a
company which owns at least 10 per cent of the voting stock of the company paying the
dividends;
(b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the
dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being
debt-claims, participating in profits, as well as income subjected to the same taxation treatment as
income from shares by the taxation laws of the State of which the company making the distribution is a
resident.
4. The provisions of paragraph 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a
resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company
paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in
respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment of
fixed base. In such case, the provisions of Article VII (Business Profits) or Article XIV (Independent
Personal Services), as the case may be, shall apply.
5. Where a company is a resident of a Contracting State, the other contracting State may not
impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a
resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor
subject the company's undistributed profits to a tax, even if the dividends paid or the undistributed
profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Nothing in this Convention shall be construed as preventing a Contracting State from imposing a
tax on the earnings of a company attributable to permanent establishments in that State, in addition to
the tax which would be chargeable on the earnings of a company which is a resident of that State,
provided that any additional tax so imposed shall not exceed 10 per cent of the amount of such earnings
which have not been subjected to such additional tax in previous taxation years. For the purposes of this
paragraph, the term "earnings" means the amount by which the business profits attributable to permanent
establishments in a Contracting State (including gains from the alienation of property forming part of the
business property of such permanent establishments) in a year and previous years exceeds the sum of:
(a) Business losses attributable to such permanent establishments (including losses from
the alienation of property forming part of the business property of such permanent
establishments) in such year and previous years;
(b) All taxes, other than the additional tax referred to in this paragraph, imposed on such
profits in that State;
(c) The profits
reinvested in that State, provided that where that State is Canada, such
amount shall be determined in accordance with the existing provisions of the law of Canada
regarding the computation of the allowance in respect to investment in property in Canada, and
any subsequent modification of those provisions which shall not affect the general principle
hereof; and
(d) Five hundred thousand Canadian dollars ($500,000) or its equivalent in United
States currency, less any amounts deducted by the company, or by an associated company with
respect to the same or a similar business, under this subparagraph (d); for the purposes of this
subparagraph (d) a company is associated with another company if one company directly or
indirectly controls the other, or both companies are directly or indirectly controlled by the same
person or persons, or if the two companies deal with each other not at arm's length.
7. Notwithstanding the provisions of paragraph 5, a Contracting State, other than a Contracting
State that imposes the additional tax on earnings referred to in paragraph 6, may tax a dividend paid by
a company to the extent that the dividend is attributable to profits earned in taxable years beginning after
the date of signature of the Convention if, for the three-year period ending with the close of the
company's taxable period preceding the declaration of the divid
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PASAL XDividen 1. dividen yang dibayarkan oleh suatu Perseroan yang merupakan penduduk suatu negara kepada penduduk yang lainKontraktor negara dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut. 2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara dimana perusahaanyang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan undang-undang negara yang bersangkutan; tetapi jika penduduk yang lainKontraktor negara adalah pemilik dari dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:() 10 persen dari jumlah kotor dividen jika o bermanfaatwner adalahperusahaan yang memiliki setidaknya 10 persen dari mayoritas saham perusahaan membayardividen;(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam semua kasus lain.Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimanadividen dibayar. 3. istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang tidakhutang, berpartisipasi dalam keuntungan, serta dikenakan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatanpendapatan dari saham-saham oleh perundang-undangan negara yang perusahaan membuat distribusipenduduk. 4. ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak berlaku jika pemilik saham yang menikmati dividen, sedangpenduduk dari suatu negara, menjalankan usahanya di negara Pihak lainnya yang perusahaanyang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, atau melakukanyang lain negara independen layanan pribadi dari dasar yang tetap berada di sana, dan memegang dihormat yang dividen dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut dariFixed base. Dalam kasus tersebut, ketentuan-ketentuan Pasal VII (laba usaha) atau artikel XIV (independenLayanan pribadi), sebagai kasus mungkin, akan berlaku. 5. mana perusahaan merupakan penduduk dari suatu negara, negara Pihak lainnya mungkin tidakmemaksakan apapun pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sejauh dividen tersebut dibayarkan kepadapenduduk negara lain atau sejauh memegang menurut dividen tersebut dibayarkanefektif terhubung dengan suatu pendirian tetap atau tempat tetap yang terletak di negara lainnya itu, atausubjek perusahaan undistributed keuntungan pajak, bahkan jika dividen dibayarkan atau undistributedkeuntungan terdiri seluruhnya atau sebagian keuntungan atau pendapatan yang timbul di negara lainnya tersebut. 6. tidak ada dalam Konvensi ini akan ditafsirkan sebagai upaya untuk mencegah negara dari memaksakanpajak pada pendapatan dari sebuah perusahaan yang berkaitan dengan bentuk usaha tetap di negara tersebut, selain untukpajak yang akan dikenakan biaya pada pendapatan perusahaan yang berkedudukan di negara itu,asalkan pajak tambahan apapun jadi dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah penghasilan sepertiyang memiliki tidak telah dikenakan pajak tambahan seperti perpajakan tahun sebelumnya. Untuk tujuan iniparagraf, istilah "pendapatan" berarti jumlah yang bisnis keuntungan berkaitan permanenperusahaan di suatu negara (termasuk keuntungan dari pengalihan harta yang membentuk bagian daribisnis properti pendirian tetap tersebut) dalam setahun dan tahun-tahun sebelumnya melebihi jumlah:() kerugian bisnis berkaitan dengan bentuk usaha tetap tersebut (termasuk kerugian daripengalihan harta yang membentuk bagian dari bisnis properti permanen sepertiPendirian) di tahun tersebut dan tahun-tahun sebelumnya;(b) semua pajak, selain pajak tambahan yang dirujuk dalam ayat ini, yang dikenakan pada sepertikeuntungan di negara yang bersangkutan;(c) keuntungan diinvestasikan kembali dalam keadaan itu, asalkan mana negara Kanada, sepertijumlah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada hukum Kanadamengenai perhitungan yang diperbolehkan dalam hal investasi di properti di Kanada, danModifikasi berikutnya ketentuan-ketentuan yang tidak akan mempengaruhi prinsip umumPerjanjian ini; dan(d) lima ratus ribu dolar Kanada ($500.000) atau setara dengan InggrisNegara-negara Asing, kurang jumlah yang dipotong oleh perusahaan, atau perusahaan yang terkait denganrasa hormat yang sama atau bisnis serupa, di bawah ini sub-ayat (d); untuk tujuan inisub-ayat (d) sebuah perusahaan terkait dengan perusahaan lain jika salah satu perusahaan secara langsung atautidak langsung kontrol yang lain, atau kedua perusahaan secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh samaorang atau orang, atau jika dua perusahaan berurusan dengan satu sama lain bukan pada lengan panjang.7. meskipun ketentuan-ketentuan ayat 5, suatu negara, selain pihakNegara yang membebankan pajak tambahan atas laba yang dimaksud dalam ayat 6, mungkin pajak dividen yang dibayarkan olehsebuah perusahaan sejauh bahwa dividen berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dalam tahun-tahun awal setelah pajaktanggal penandatanganan Konvensi jika, selama tiga tahun yang berakhir dengan penutupankena pajak perusahaan periode sebelumnya Deklarasi divid
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
PASAL X
Dividen
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak kepada penduduk yang lain
Negara pihak dapat dikenakan pajak di negara lainnya.
2. Namun, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan
yang membayarkan dividen merupakan penduduk dan sesuai dengan hukum Negara tersebut; tetapi jika penduduk lainnya
Negara adalah pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika menguntungkan o
wner adalah
perusahaan yang memiliki setidaknya 10 persen dari saham berhak suara dari perusahaan membayar
dividen;
(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak perusahaan sehubungan dengan laba dari mana
dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan
surat-surat piutang, yang berpartisipasi dalam keuntungan, serta pendapatan mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan
penghasilan dari saham oleh peraturan perpajakan yang negara di mana perusahaan yang membagikan dividen adalah
penduduk.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 2 tidak berlaku apabila penerima dividen, menjadi
penduduk suatu Negara, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya dimana perseroan
yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di dalamnya, atau menjalankan
pekerjaan bebas Negara lainnya dari tempat tetap, dan memegang di
atas mana dividen tersebut mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap dari
tempat tetap. Dalam hal demikian, ketentuan Pasal VII (Laba Usaha) atau Pasal XIV (Independent
Layanan Personal), sebagai kasus mungkin, berlaku.
5. Apabila suatu perusahaan merupakan penduduk suatu Negara, Negara tertular lain mungkin tidak
dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sejauh dividen tersebut dibayarkan kepada
penduduk Negara lain atau sepanjang kepemilikan di yang menghasilkan dividen itu
efektif terhubung dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain, atau
tunduk laba yang tidak dibagikan perusahaan untuk pajak, meskipun dividen yang dibayarkan atau tidak dibagikan
keuntungan terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.
6. Tidak ada dalam Konvensi ini akan ditafsirkan sebagai mencegah suatu Negara dari memberlakukan
pajak atas pendapatan perusahaan disebabkan bentuk usaha tetap di Negara itu, selain
pajak yang akan dibebankan pada pendapatan dari perusahaan yang merupakan penduduk Negara itu,
dengan ketentuan bahwa setiap pajak tambahan yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba tersebut
yang belum dikenakan pajak tambahan seperti di tahun-tahun pajak sebelumnya. Untuk tujuan ini
ayat, istilah "pendapatan" berarti jumlah dimana keuntungan bisnis disebabkan permanen
pendirian suatu Negara (termasuk keuntungan dari pemindahtanganan harta membentuk bagian dari
bisnis properti dari bentuk usaha tetap tersebut) dalam setahun dan tahun-tahun sebelumnya melebihi jumlah dari:
(a) kerugian Bisnis disebabkan pendirian tetap tersebut (termasuk kerugian dari
pengalihan harta membentuk bagian dari bisnis properti permanen seperti
pendirian) pada tahun tersebut dan tahun-tahun sebelumnya;
(b) Semua pajak, selain pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dikenakan pada seperti
keuntungan di Negara itu;
(c) Keuntungan
diinvestasikan di Negara itu, asalkan di mana Negara itu adalah Kanada, seperti
besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dari hukum Kanada
mengenai perhitungan penyisihan sehubungan dengan investasi dalam properti di Kanada, dan
modifikasi berikutnya dari ketentuan-ketentuan yang tidak akan mempengaruhi prinsip umum
perjanjian; dan
(d) Lima ratus ribu dolar Kanada ($ 500.000) atau ekuivalen di Amerika
mata uang Serikat, dikurangi jumlah dikurangi oleh perusahaan, atau oleh perusahaan terkait dengan
sehubungan dengan sama atau bisnis serupa, berdasarkan sub-ayat ini (d); untuk tujuan ini
sub ayat (d) perusahaan terkait dengan perusahaan lain jika satu perusahaan secara langsung atau
tidak langsung mengendalikan lainnya, atau kedua perusahaan secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh yang sama
orang atau orang, atau jika kedua perusahaan berurusan dengan satu sama lain tidak di lengan panjang.
7. Menyimpang dari ketentuan ayat 5, suatu Negara pihak, selain pihak
Negara yang memberlakukan pajak tambahan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, mungkin pajak dividen yang dibayarkan oleh
perusahaan sejauh bahwa dividen disebabkan keuntungan yang diperoleh di tahun pajak yang dimulai setelah
tanggal penandatanganan konvensi jika, untuk periode tiga tahun berakhir dengan penutupan
periode kena pajak perusahaan mendahului deklarasi divid yang
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: